Sabtu, 08 April 2017

Modus - modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

      Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
     Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
   Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


        Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
       Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
      Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

       Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
    • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
    • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
    • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
     Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
     Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
     Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
     Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
     Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
      Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.



sumber :

https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
https://fahricupl.wordpress.com/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
http://aksikini.blogspot.co.id/2016/09/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
http://fti.uajm.ac.id/ajar/Etika%20Profesi%20Komputer/03%20Modus-Modus%20Kejahatan%20Dalam%20Teknologi%20Informasi.pdf

Jumat, 10 Maret 2017

Etika dan Profesionalisme TSI

Apa yang dimaksud dengan Etika dan Profesionalisme TSI?

  • Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab.
Macam-macam etika :
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi, etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
  • Profesionalisme
Berasal dari kata profesional yang mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme itu sendiri adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Secara umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang informasi teknologi ( IT ) adalah :
  1. Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pekerjaan IT.
  2. Memiliki wawasan yang luas.
  3. Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap masalah yang terjadi.
  4. Mampu berkerjasama dan dapat menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan kerja
  5. Dapat menjaga kerahasian dari sebuah data dan informasi
  6. Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin etika.
  • TSI
Teknologi Sistem Informasi (TSI) merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
Jadi, pengertian dari etika dan profesionalisme TSI adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya.

Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?

Seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup, dengan demikian etika dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :
  1. Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
  3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :
  1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
  4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Kapan menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?

Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:
  1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
  3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.

Siapa pengguna Etika dan Profesionalisme TSI?

Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.
Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :
  • Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :
    • Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
    • Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
    • Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
    • Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
  • Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
    • Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
    • Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
  • Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
    • EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
    • System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

Referensi :

Selasa, 31 Mei 2016

Light Novel, apa itu?

Light Novel adalah salah satu jenis dari novel ciri khas asal Jepang yang menargetkan pembaca untuk anak SMP dan SMA, Biasanya tidak lebih dari 40,000 - 50,000 kata, dan memiliki beberapa ratus halaman(sekitar 200~300). Light Novel sendiri sebenarnya tidak jauh berbeda dari novel-novel lainnya, yang membedakan adalah terdapatnya ilustrasi gambar untuk membantu pembaca, berukuran kecil dan mudah dibawa dimana saja, tidak seperti novel pada umumnya yang berukuran besar. Dalam segi cerita sendiri Light Novel ada yang menceritakan satu cerita di setiap volume dan ada juga yang bersambung sampai beberapa jilid volume, biasa disebut sebagai Story Arc.
Untuk membaca light novel tak perlu khawatir karena tidak memahami bahasa Jepang, karena saat ini banyak translator yang menerjemahkan Light Novel dan menyebarkan nya di internet dalam bahasa Inggris tentunya gratis. Tetapi kalian juga bisa membeli nya di situs resmi Yen Press atau membeli nya apabila terbit di toko buku terdekat.
Sebagai tambahan untuk yang membaca Light Novel di internet, kalian tidak perlu takut dengan Copyright yang menghantui, memang kita membaca LN secara gratis ini tetap tidak baik, tetapi para translator tersebut juga mempunya aturan, apabila suatu judul LN telah di lisensi oleh Yen Press selaku penerbit versi Bahasa Inggris atau pun pengarang meminta untuk berhenti mereka juga akan segera menghentikannya, sebab tujuan dari para translator ini adalah untuk melatih kemampuan bahasa mereka.

Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/Light_novel

Minggu, 03 Januari 2016

Perencanaan Penulisan Ilmiah

Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

Tujuan Karya Ilmiah

  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat Karya Ilmiah

Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

KERANGKA DAN BAGIAN-BAGIAN KARYA ILMIAH

Pengantar
Dalam penulisan karya ilmiah, terdapat beberapa kerangka dan bagian-bagian yang harus dipatuhi. Kerangka dan bagian-bagian dari karya ilmiah ini selain berfungsi sebagai acuan dasar penulisan juga dapat mempermudah penulis untuk memaparkan alur tulisannya. Untuk itu, sebelum karya ilmiah ditulis maka kerangka dan bagian-bagian karya ilmiah merupakan langkah awal yang harus dilalui oleh penulis.

Standar Kompetensi
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta pelatihan diharapkan memiliki kemampuan memahami kerangka penulisan karya ilmiah, dan metode penulisannya.

Kompetensi dasar
Setelah menempuh mata kuliah ini, diharapkan peserta pelatihan:
1. Dapat menjelaskan bagian-bagian dari kerangka karya ilmiah untuk artikel dan makalah
2. Dapat menyusun pendahuluan, tinjauan pustaka, metode kajian (langkah penulisan karya ilmiah)
3. Dapat menyusun contoh penyajian hasil kajian dan pembahasan
4. Dapat menyusun contoh pembuatan simpulan dan saran

A. JUDUL
Karya ilmiah baik artikel jurnal, makalah bahan seminar maupun laporan hasil penelitian di tulis dengan judul tertentu. Judul karya ilmiah ditulis dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
(a) Dirumuskan secara singkat
(b) Mencerminkan area permasalahan, variabel penelitian dan target populasi
(c) Memuat kata-kata kunci yang akan diacu dalam penelitian
(d) Memisahkan antara judul utama dan judul pelengkap
B. KATA PENGANTAR
Dalam kata pengantar dicantumkan ucapan terimakasih penulis yang ditujukan kepada orang-orang, lembaga, organisasi, dan/atau pihak-pihak lain yang telah membantu dalam mempersiapkan, melaksanakan dan menyelesaikan karya ilmiah tersebut. Tulisan kata pengantar dikerik dengan huruf kapital, simetris di batas atas bidang pengetikan dan tanpa tanda titik. teks pada pengantar diketik dengan spasi ganda (2 Spasi). Panjang teks tidak lebih dari dua halaman kertas kuarto. Pada Bagian akhir teks (di pojok kanan-bawah) dicantumkan kata penulis tanpa menyebut nama terang.

C. ABSTRAK
Kata abstrak ditulis di tengah halaman dengan huruf kapital, simetris dibatas atas bidang pengetikan dan tanpa tanda titik. Nama penulis dikerik dengan jarak dua spasi dari kata abstrak, di tepi kiri dengan urutan nama akhir diikuti koma, nama awal, nama tengah (jika ada), diakhiri titik. Tahun penulisan ditulis setelah nama diakhiri dengan titik. Judul dicetak miring dan diketik dengan huruf kecil (kecuali huruf-huruf pertam dari (setiap kata) dan diakhiri dengan titik. Kata jenis karya ilmiah, misalnya skripsi, tesis atau disertasi ditulis setelah judul dan diakhiri dengan koma, diikuti dengan nama jurusan, tidak boleh disingkat, nama universitas dan diakhiri dengan titik. kemudian diocantumkan siapa nama pembimbing penulisan karya ilmiah tersebut.

D. PENDAHULUAN
Pendahuluan merupakan bab pertama yang mengantarkan pembaca untuk mengetahui ikhwal topik penelitian, alasan, dan pentingnya suatu karya ilmiah. Pendahuluan dalam laporan penelitian lebih kompek daripada pendahuluan dalam makalah dan artikel ilmiah untuk jurnal. Pendahuluan untuk artikel dan makalah disampaikan secara lebih ringkas dan unsur-unsurnya tidak harus dicantumkan secara eksplisit. 
Pendahuluan dalam penelitian dapat dibedakan pada laporan penelitian kuantitatif dan laporan penelitian kualitatif. Pendahuluan dalam laporan penelitian kualitatif memuat uraian tentang: (1) latar belakang masalah penelitian, (2) identifikasi masalah, (3) cakupan masalah (penegasan dan pembatasan masalah), (4) rumusan masalah, (5) tujuan penelitian, (6) keguanaan penelitian, (7) sistematik.

a. Latar Belakang Masalah
Bagian ini menerangkan keternalaran (kerasionalan) mengapa topik yang dinyatakan pada judul karya tulis ilmiah itu diteliti. Untuk menerangkan keternalaran tersebut perlu dijelaskan dulu pengertian topik yang dipilih. Baru kemudian diterangkan argumen yang malatarbelakangi pemilihan topik itu dari sisi substansi dalam keseluruhan sistem substansi yang melingkupi topik itu. Dalam hal ini dapat dikemukakan misalnya adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan, antara teori dan praktek, antara dasolen dan dasain dari konsep dalam topik.  

b. Identifikasi dan Rumusan Masalah
Rumusan masalah adalah rumusan persoalan yang perlu dipecahkan atau dipertanyakan yang perlu dijawab dengan penelitian. Perumusan itu sebaiknya disusun dalam bentuk kalimat tanya, atau sekurang-kurangnya mengandung kata-kata yang menyatakan persoalan atau pertanyaan. Yakni apa, siapa, berapa, seberapa, sejauh mana. Bagaimana (bisa tentang cara atau wujud keadaan) dimana, kemana, dari mana, mengapa dan sebagainya.

c. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian mengungkapkan apa yang hendak dicapai dengan penelitian. Tujuan dirumuskan sejajar dengan rumusan masalah. Misalnya: (1) apakah ada pengaruh X terhadap Y, maka tujuannya ialah menentukan ada tidaknya pengaruh X terhadap Y, (2) apakah ada antara hubungan antara X dan Y, maka tujuannya ialah menentukan ada tidaknya hubungan antar X dan Y, (3) bagaimanakan persepsi peneliti terhadap pelayanan akademik, maka tujuannya ialah mendeskripsikan persepsi..dst.

d. Kegunaan Penelitian
Yang diuraikan disini ialah kegunaan atau pentingnya penelitian dilakukan, baik bagi pengembangan ilmu maupun bagi kepentinagn praktik Uraian ini sekaligus berfungsi untuk menunjukan bahwa masalah yang dipilih memang layak diteliti.

E. TINJAUAN PUSTAKA
Dalam penelitian diperlukan 2 landasan, yakni kerangka teoritis dan metodologis. Kerangka teoritis adalah teori yang digunakan untuk membangun kerangka kerja penelitian. kerangka metodoligis ialah hal ikhwal yang berkaitan dengan desain penelitian, termasuk langka-langkah pengumpulan dan pengolahan data (variabel, instrument, validitas dan realibilitas instrument, serta teknik pengumpulan dan analisis data) dengan berbagai alasannya. Keduanya diuraikan dalam dua bagian penelitian yang berbeda, tetapi berirutan. Kerangka teoritis diuraikan dalam bab II, sedangkan kerangka metodologi diuaraikan dalam bab III. 

F. METODE PENULISAN/PENELITIAN
Dalam karya ilmiah laporan penelitian bagian metode penelitian dibuat dalam bab tersendiri. Dalam artikel untuk jurnal metode penelitian/penulisan juga ditulis dalam bagian tersendiri tetapi tidak dalam bentuk bab. Dalam karya ilmiah makalah bahan seminar bagian metode penelitian tidak ditulis secara eksplisit menjadi bab.
Dalam laporan penelitian ada perbedaaan antara metode penelitian dalam metode kuantitatif dan metode kualitatif. Metode penelitian dalam laporan penelitian kuantitatif, prosedur penelitian dimulai dari pengumpulan data, pengolahan data, dan diakhiri dengan analisis data. Yang perlu diuraikan dalam bab pendekatan atau penelitian kuantitatif adalah: (1) jenis dan desain penelitian, (2) populasi, sampel, dan teknik pengambilan sampel (3) Variabel yang dirumuskan secara operasional, (4) instrument penelitian disertai penentuan validitas dan reliabilitasnya, (5) teknik pengumpulan data , (6) teknik pengolahan dan analisis data.

G. HASIL DAN PEMBAHASAN
Karya ilmiah artikel dan makalah bahan seminar maupun laporan hasil penelitian memuat bagian hasil dan pembahasan. Dalam artikel dan makalah hasil dan pembahasan dapat berbentuk bab maupun tidak dalam bentuk bab. Dalam laporan penelitian bagian hasil dan pembahasan kecenderungannya dibuat dalam bentuk bab.
Bagian hasil dan pembahasan dalam laporan penelitian dapat dipecah menjadi beberapa bab tergantung kebutuhan. Dalam hasil disampaian data yang diperoleh dalam penelitian. Dengan demikian hasil harus disajikan secara objektif dan sesuai dengan data yang diperoleh (tabel atau gambar).

Bab ini terdiri dari dua bagian besar yaitu :

a. Deskripsi Data
Berisi serangkaian data yang berhasil dikumpulkan, baik data pendukung seperti latar belakang lembaga / instansi yang diteliti, struktur organisasi dan sebagainya sert data utama yang diperlukan untuk pengujian hipotesis. Data-data tersebut harus dideskripsikan secar sistematis.

b. Pembahasan
Bagian ini berisi pembahasan tentang hasil penelitian sesuai dengan acuan dan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Bagian pembahasan ini memperlihatkanketajaman dan keluasan wawasan penulis mengenai permasalahan yang dikajinya.

H. PENUTUP
Bagian penutup dari karya ilmiah adaalah simpulan dan saran. Cara penulisan pada artikel bergantung pada gaya selingkung jurnal, Bagian ini dapat merupakan bagian terpisah atau bergabung dengan bagian Pembahasan atau Hasil dan Pembahasan. Dalam bagian ini diuraikan keberhasilan metode dikaitkan dengan hasi kerja, dan dampak produk.

I. DAFTAR PUSTAKA
Karya ilmiah perlu dilengkapi dengan daftar pustaka, yang memaparkan karya ilmiah lain yang digunakan sebagai rujukan. Agar dapat ditelusuri orang lain penulisan karya ilmiah rujukan tersebut perlu memuat nama pengarang, judul karya ilmiah, tahun penerbitan, serta penerbitnya. Tata cara penulisan daftar pustaka merlu juga memberikan isyarat apakah karya ilmiah yang dirujuk itu berupa buku, jurnal, makalah seminar, laporan penelitian yang tidak dipublikasi, dokumen WEB, dll. Oleh karenanya ada tata cara yang ditetapkan untuk menuliskan daftar pustaka. Namun demikian terdapat banyak versi tata cara penulisan daftar pustaka, bergantung pada tradisi yang dipegang oleh masyarakat keilmuan dalam masing-masing bidang. Tata cara penulisan daftar pustaka yang disarankan dalam “Pedoman Penulisan Karya Ilmiah” di UPI diadopsi sebagian besar dari tata cara yang ditetapkan “American Psychological 3 Hf/bhs.Ind/kim/2000

Sumber : 1 2 3