Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan
yang baru, menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat
sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak
berdiri sendiri lagi, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh:
Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara,
Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
Trust dapat
bersifat integrasi atau pararelisasi.
Trust yang bersifat integrasi
adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi
berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah
gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang
sejenis maupun berlainan.
Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk
mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga.Di Amerika, untuk mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Anti Trust. Harga
dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran
dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka
sendiri.
Sumber : 1 2 3
Senin, 22 Desember 2014
Sabtu, 20 Desember 2014
Joint Vwnture (Patungan Perusahaan)
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu
setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan
kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan.
Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan
bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini
terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan
keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini
umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian,
perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau
struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.
Perusahaan patungan umum pada industri migas, dan sering merupakan badan hukum antara perusahaan setempat dan asing (sekitar 3/4 internasional). Perusahaan patungan sering nampak sebagai alternatif bisnis yang amat bisa berjalan terus dalam sektor ini, karena perusahaan ini dapat menyempurnakan perlengkapan kecakapan sementara perusahaan ini menawarkan keberadaan geografis pada perusahaan asing. Berbagai studi menunjukkan tingkat kegagalan 30-61%, dan 60% gagal untuk memulai atau berangsur bubar dalam 5 tahun. (Osborn, 2003) Juga diketahui bahwa perusahaan patungan di negeri yang perkembangannya rendah menunjukkan ketakstabilan besar, dan perusahaan patungan yang melibatkan mitra pemerintah memiliki kemungkinan besar untuk gagal (perusahaan swasta nampak lebih terlengkapi untuk mendukung kecakapan penting, jaringan pemasaran, dll).
Alasan pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu,
Perusahaan patungan umum pada industri migas, dan sering merupakan badan hukum antara perusahaan setempat dan asing (sekitar 3/4 internasional). Perusahaan patungan sering nampak sebagai alternatif bisnis yang amat bisa berjalan terus dalam sektor ini, karena perusahaan ini dapat menyempurnakan perlengkapan kecakapan sementara perusahaan ini menawarkan keberadaan geografis pada perusahaan asing. Berbagai studi menunjukkan tingkat kegagalan 30-61%, dan 60% gagal untuk memulai atau berangsur bubar dalam 5 tahun. (Osborn, 2003) Juga diketahui bahwa perusahaan patungan di negeri yang perkembangannya rendah menunjukkan ketakstabilan besar, dan perusahaan patungan yang melibatkan mitra pemerintah memiliki kemungkinan besar untuk gagal (perusahaan swasta nampak lebih terlengkapi untuk mendukung kecakapan penting, jaringan pemasaran, dll).
Alasan pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu,
- alasan
internal (seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke
sumber daya keuangan),
- Membangun kekuatan perusahaan
- Menyebarkan biaya dan risiko
- Menambah akses ke sumber daya keuangan
- Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
- Akses ke teknologi dan pelanggan baru
- Akses ke praktek manajer inovatif
- tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi
struktural industri,
- Mempengaruhi evolusi struktural industri
- Kompetisi sebelum selesai
- Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
- Penciptaan unit kompetisi yang kuat
- Kecepatan pasar
- Menambah ketangkasan
- penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan
strategi.
- Sinergi
- Transfer teknologi/kecakapan
- Diversifikasi
Jumat, 19 Desember 2014
Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi
bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Sumber : 1 2
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Sumber : 1 2
Kamis, 18 Desember 2014
Firma
Pengertian FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.anggota firma terdiri dari anggota aktif saja. yaitusekutu yang selain menanam modal, juga melakukan usaha.
Firma merupakan bentuk perusahaan yg di dirikan oleh 2 orang atau lebih, yang bertujuan untuk memperluas usahanya. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha.
Tujuan
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab peruasahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.
Pendirian Firma
Firma umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Contoh Firma : Jaya Advokat Firma Mandiri
Sumber : 1 2
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.anggota firma terdiri dari anggota aktif saja. yaitusekutu yang selain menanam modal, juga melakukan usaha.
Firma merupakan bentuk perusahaan yg di dirikan oleh 2 orang atau lebih, yang bertujuan untuk memperluas usahanya. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha.
Tujuan
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab peruasahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.
Pendirian Firma
Firma umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Contoh Firma : Jaya Advokat Firma Mandiri
Sumber : 1 2
Selasa, 16 Desember 2014
Perseroan Komanditer (CV)
Melanjutkan pos sebelumnya, sekarang akan dijelaskan mengenai CV commanditaire vennootschap
Apa sih CV ini?
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Memiliki bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Nah dari hal diatas maka terlihat beberapa perbedaan antara PT dan CV yaitu
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya
Sumber : 1 2 3 4
Apa sih CV ini?
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Memiliki bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Nah dari hal diatas maka terlihat beberapa perbedaan antara PT dan CV yaitu
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya
Sumber : 1 2 3 4
Perseroan Terbatas (PT)
Pada pos sebelumnya dibahas mengenai macam-macam organisasi, nah pada pos ini akan saya jelaskan salah satu dari organisasi Niaga yaitu Perseroan Terbatas (PT)
Apa sih Perseroan Terbatas itu?
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Dari penjelasan diatas maka keluar pertanyaan baru bagaimana cara pemilik saham mendapatkan untungnya?
Seperti yang dijelaskan diatas Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Contoh : PT. Indofood
Sumber : 1 2
Apa sih Perseroan Terbatas itu?
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Dari penjelasan diatas maka keluar pertanyaan baru bagaimana cara pemilik saham mendapatkan untungnya?
Seperti yang dijelaskan diatas Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Contoh : PT. Indofood
Sumber : 1 2
Minggu, 14 Desember 2014
Pengertian Organisasi dan Jenisnya
Jika posting sebelumnya mengenai masalah organisasi secara singkat, maka pada post berikut ini akan dibahas mengenai Pengertian Organisasi Lebih dalam beserta jenis-jenisnya
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah bagi orang-orang untuk berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Organisasi sendiri dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
Source : Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah bagi orang-orang untuk berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Organisasi sendiri dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
- Organisasi Niaga - Organisasi dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan.
- Organisasi Sosial - perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
- Organisasi Regional & International
Source : Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3
Langganan:
Postingan (Atom)