Melanjutkan pos sebelumnya, sekarang akan dijelaskan mengenai CV commanditaire vennootschap
Apa sih CV ini?
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Memiliki bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku
bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian
ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan
usahanya.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya,
semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif
sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu
juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal
yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan
seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak
ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha
perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma),
sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Nah dari hal diatas maka terlihat beberapa perbedaan antara PT dan CV yaitu
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada
undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini.
Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam
Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta
pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat
kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya
tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui
pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat
dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV
sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai
bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau
bidang jasa lainnya
Sumber : 1 2 3 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar