Pengertian FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut
Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.anggota firma terdiri dari anggota aktif saja. yaitusekutu
yang selain menanam modal, juga melakukan usaha.
Firma merupakan bentuk perusahaan yg di dirikan oleh 2 orang atau
lebih, yang bertujuan untuk memperluas usahanya. Firma dapat dibentuk
oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha.
Tujuan
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal
agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga
biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab peruasahaan yang
berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu
sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut
anggota atau sekutu atau partner.
Pendirian Firma
Firma umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.Badan usaha ini lebih banyak
digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian
sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha
dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan
percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan
memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para
pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau
spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Contoh Firma : Jaya Advokat Firma Mandiri
Sumber : 1 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar