Holding company adalah penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha
yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa
badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena
ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung.
Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat
mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum
badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena
sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara
automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di
tangan holding company.
Sumber : 1 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar